PROSES DALAM JUAL BELI TANAH:
kalo sertifikatnya masih dalam proses pengurusan splitsing ( atau proses pemecahan sertifikat menjadi per kavling) maka biasanya penjual (developer ). memberikan surat perjanjian jual beli bawah tangan (arti bawah tangan maksudnya tidak dihadapan notaris). SPJB (surat perjanjian jual beli ini) merupakan bukti kedua belah pihak menyetujui melaksanakan kegiatan jual-beli tanah/obyek yang bersangkutan dan isinya salah satunya menyebutkan bahwa jika sertifikat selesai dari proses splitsing maka akan segera dilaksanakan balik nama dari nama developer ke nama anda sebagai pembeli, dan juga mencantumkan hak dan kewajiban penjual-pembeli lainnya.
Untuk membeli tanah minta tolong aja dia nunjukin fotocopy sertifikat dan fotocopy bukti pengurusan splitsing-nya (mestinya pihak penjual yang harus inisiatif menunjukkan ini supaya anda lebih merasa safe). kalo dianya agak keberatan coba anda nanya dia urus splitsing(pemecahan) itu di notaris mana. dan coba anda cek sendiri ke notaris. tanyakan per telp aja, apa benar sertifikat atas penjual (developer) memang lagi diurus untuk pemecahannya. (ya ini tindakan preventif aja )
trus satu lagi, setahu saya kalo tanah kosong diperjual belikan, syaratnya harus ada BANGUNAN diatasnya kalo tidak ada BANGUNAN diatas TANAH KOSONG maka anda tidak bisa balik nama ke atas nama anda. INI peraturan BPN (BADAN PERTANAHAN NASIONAL) dan NOTARIS juga ngga mau menjalankan transaksi tanah kosong (kecuali dulu ada yang namanya BIAYA TAKTIS, yaitu biaya untuk memperlancar urusan agar tanah kosong bisa jual beli, tapi ngga tau sekarang apa notaris masih mau pakai cara dana taktis ini).
Karena alasan diatas(TANAH KOSONG TIDAK BOLEH DIPERJUAL BELIKAN), makanya kebanyakan sekarang developer jual TANAH+BANGUNAN (RUMAH), selain karena hal diatas juga karena profit yang lebih besar. dan kalo ada developer yang jual tanah kosong. itu bisa di akali dengan cara membuat SPJB seperti cerita saya diatas. dan nanti setelah si pembeli selesai membangun bangunan rumah diatasnya maka sertifikat baru bisa di balik nama dari nama developer ke nama kita sebagai pembeli. selama tidak dibangun itu tanah kosong maka selama itu pula sertifikat tidak bisa balik nama. (JADI BUKTI KEPEMILIKAN ANDA ADALAH SPJB saja.)
TAPI KALO DIA ADA CARA CARA LAIN DIMANA TANAH KOSONG BISA DI BALIK NAMA ,mungkin dengan biaya taktis atau cara lain yang saya belum tau ya it's okay, sepanjang pokoknya sertifikat bisa BALIK NAMA KE ATAS NAMA ANDA. PASTIKAN DENGAN NOTARIS yang dia pakai urus hal ini. dan coba bandingkan keterangan NOTARIS YANG DIA PAKAI dengan SATU NOTARIS LAINNYA , ceritakan kasusnya dan bagaimana advisenya (GRATIS KOK KALO MINTA ADVISE KE NOTARIS CUKUP TELP ATAU DATENG KE KANTORNYA). ini agar anda merasa pasti dan aman membeli tanah itu. (SEBAB ADA JUGA NOTARIS NAKAL DAN "KOBOI" artinya berani membengkokan aturan agar yang penting bisnisnya jalan) dan pada akhirnya kalo kita ketemu NOTARIS yang beginian kita sendiri yang rugi. INGAT TANAH ITU JUGA BISA DIWARISKAN, mungkin saat ini tidak masalah tapi di hari depan kalo kita membeli tanah dengan status yang tidak jelas maka akan merugikan anak-cucu juga kan? seperti banyak kasus, ada yang sertifikat GANDA, sertifikat PALSU, dll. so be careful dan TELITI SEBELUM MEMBELI.
No comments:
Post a Comment