Pages

Thursday, January 15, 2015

Akad Jual Beli Properti dan Tugas Agen Properti



Pada saat melakukan akad jual beli properti di hadapan notaris, apa tugas seorang agen properti ?

Agen properti anda membantu anda dalam hal berikut ini :

1. Melakukan penelusuran surat atau dokumen yang dimiliki pemilik, ada masalah antara pemilik dengan pihak lain atau tidak.

2. Mengkonfirmasikan tanggal transaksi, serta waktu dan tempat yang tepat untuk anda dan notaris.

3. Membantu terlaksananya transaksi.

4. Memeriksa kelengkapan dokumen yang diperlukan.

5. Membentu anda dalam menentukan jenis pembayaran yang akan anda pergunakan dan nama siapa yang akan dicantumkan untuk membayar biaya transaksi ?

6. Mengingatkan anda, apakah notaris telah memberitahu besarnya biaya yang harus dibayarkan ?

7. Mengingatkan anda, apakah anda memiliki kwitansi atas semua hal yang telah anda bayar, termasuk uang tanda jadi, asuransi, dan biaya-biaya lainnya ?

Seorang agen properti akan mengingatkan kepada penjual dan pembeli mengenai dokumen yang harus dibawa ke PPAT sebelum hari transaksi disepakati, dokumen tersebut sudah bisa diserahkan kepada agen properti untuk diserahkan kepada PPAT. Dokumen itu sebagai berikut :

Pemilik

1. Foto kopi KTP suami istri.

2. Foto kopi surat nikah / surat cerai.

3. Akta jual asli rumah / tanah terdahulu.

4. IMB asli.

5. Sertifikat rumah dan tanah (HGB/SHM) asli.

6. Site plan asli.

7. Denah rumah asli (blue print).

8. Bukti pembayaran dan pelunasan asli PBB 5 tahun terakhir.

9. Bukti pembayaran asli 3 bulan terakhir rekening listrik, telepon, PAM, dan bukti pembyaran iuran lingkungan / warga.

10. Foto kopi kartu keluarga.

Pembeli

1. Foto kopi KTP suami dan istri

2. Foto kopi surat nikah jika sudah menikah.

Beberapa hari sebelum hari pelunasan atau transaksi agen properti anda akan menyerahkan data pemilik dan pembeli. Dokumen kepemilikan, seperti sertifikat dan surat-surat lain yang berhubungan dengan properti/ tanah akan dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) oleh notaris. Jika semuanya beres barulah notaris atau PPAT akan membuatkan akta jual-beli.

No comments:

Post a Comment