Man Perty akan mencoba memberi informasi tutorial sederhana bagaimana cara yang mudah
menentukan harga jual sebuah rumah. Untuk menentukan harga jual sebuah rumah
secara mudah dapat melakukan penghitungan luas tanah dan bangunan,
kemudian dikalikan dengan harga permeter perseginya sesuai dengan
standar NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) atau diambil dari harga pasaran pada daerah dimana lokasi rumah itu berada.
Tujuan mengetahui harga rumah
- Untuk menghitung aset properti.
- Memperkirakan harga yang pas dalam menjual atau pun membeli rumah tinggal.
- Sebagai persiapan dasar untuk melakukan suatu perjanjian kontrak dengan pihak kontraktor atau pemborong bangunan.
- Menghitung biaya sebagai ganti rugi jika rumah terkena gusuran
- Untuk dapat memperkirakan keuntungan dan juga berapa lama balik modal usaha sewa rumah.
- Ingin mengetahui berapakah nilai aset dari rumah tersebut.
Sebagai contoh, kita mempunyai rumah
tipe 36/60 di daerah cinere depok, sedangkan arti dari tipe rumah ini
adalah luas bangunanya 36 m2 dan luas tanahnya yaitu 60 m2. Sehingga di
dapat ukuran tanah tersebut yaitu 6 m x 10 m sedangkan ukuran
bangunannya adalah 6 m x 6 m. Pertanyaannya adalah berapakah harga rumah
tersebut ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita coba melakukan
penghitungan bersama.
Cara menentukan harga rumah
Jika kita belum dapat mengetahui
berapakah luas dari bangunan dan tanah yang kita miliki, maka diperlukan
perhitungan terlebih dahulu.
Cara menghitungnya adalah :
- Luas bangunan = 6 m x 6 m = 36 m2
- Luas tanah = 6 m x 10 m = 60 m2
Setelah kita sudah mengetahui luas tanah
dan juga bangunan tersebut, maka langkah pertama yang perlu ditempuh
adalah dengan mencari tahu harga satuan permeter perseginya (m2). Untuk
mengetahuinya bisa dapatkan dengan melihat NJOP yang pada umumnya sudah
tertera pada PBB (pajak bumi dan bangunan). Atau cara
mendapatkan standar lainnya adalah dengan memantau dan memonitor
perkembangan harga jual dari bangunan yang ada di sekitar rumah kita.
Misalnya kita mendapatkan suatu data seperti berikut :
- Harga tanah = Rp.2.000.000,00 / m2
- Harga Bangunan = Rp.4.000.000,00 /m2
Maka harga tanah dan bangunan adalah :
- Total harga tanah = 60 M 2 x Rp 2.000.000,00 /m2 = Rp 120.000.000,00
- Total harga bangunan = 36 m2 x Rp.4.000.000,00 / m2 = Rp.144.000.000,00
Jadi total harga rumah tersebut adalah :
- Rp.120.000.000,00 + Rp 144.000.000,00 = Rp 264.000.000,00
- Terbilang (dua ratus enam puluh empat juta rupiah).
Begitulah cara mudah perhitungan yang
kita lakukan untuk dapat memperkirakan harga jual dari sebuah rumah,
untuk itu para calon pembeli sudah seharusnya melakukan perhitungan
biaya sebelum bertransaksi agar harganya pun tidak menjadi mahal. Adapun
cara lainnya yang dapat di lakukan yaitu dengan menggunakan sistem
analisa harga satuan bangunannya itu, caranya dengan menghitung
satu-persatu bagian rumah dijual tersebut. Kemudian menjumlahkannya secara utuh satu-kesatuan bangunan tersebut.
Terima kasih telah berkunjung di artikel Man Perty, media online properti terdepan di indonesia. Semoga anda mendapatkan gambaran bagaimana cara mudah dalam menentukan harga jual sebuah rumah.
Sumber Property Kita
No comments:
Post a Comment