Pages

Thursday, January 15, 2015

PROSES JUAL BELI RUMAH DENGAN IKATAN AKTE JUAL BELI

PROSES JUAL BELI RUMAH DENGAN IKATAN AKTE JUAL BELI



Ceritanya seandainya begini
Setelah sekian lama saya lihat-lihat iklan, lihat-lihat penawaran orang, akhirnya saya menemukan satu property yang cocok dari segi bangunan, lokasi, harga dan lingkungannya. Akhirnya dengan memberanikan diri dan modal nekat (karena ngga punya modal besar), saya tanyalah kepada pemilik, propertynya mau dijual berapa? Sebelum itu saya sudah melakukan survey terhadap harga harga property di sekitar daerah itu. Karena menurut saya harganya cocok dan ada kecocokan dari hal2 yg sebutkan di atas, saya beranikan diri untuk menawar property tsb.

singkat cerita kita deal di harga, misalnya Rp.100 Juta. Permasalahannya disini, apabila saya hanya punya modal sekitar Rp.25juta, dan sisanya (Rp.75Juta) saya nego dengan pemilik property, pembayarannya dengan cara tempo selama 1 Tahun (dicicil tiap bulan/lumpsum pada akhir periode), dan pemilik tsb mau thdp term tsb.

Yang jadi pertanyaan saya adalah sbb:
1. Apa saja dokumen yang harus saya siapkan?
2. Apa perlu pake notaris kalau begini Gan?
3. Untuk proses pengurusan ke notaris menjadi tanggung jawab siapa Gan biasanya?
4. Proses balik nama thdp property tsb kapan bisa dilakukan?
5. Akta property tsb siapa yang pegang? Pemilik/pembeli/notaris?


Kalo Ceritanya seperti itu, berarti enak ya, jarang bisa dapat penjual seperti begini.

1. Dokumen untuk proses jual beli, tetap seperti biasa, untuk pembeli dan penjual adalah KTP, KSK, S.Nikah, dan untuk Rumahnya adalah: IMB, Sertifikat dan PBB. daftarkan aja di notaris. dan biar pihak notaris yang handle

2. HARUS Itu pake notaris...kalo ngga repot ntar kalo ada masalah.....jangan juga karena punya teman dekat atau family lalu kita ngga ada perjanjian notaris....bisa ribut nanti di belakang.

Kalo kasusnya begini, maka:
Perjanjian yang dibuat adalah Akte IKATAN JUAL BELI ( BUKAN AKTE JUAL-BELI...ada bedanya). artinya anda sebagai pembeli mengikatkan diri untuk membeli itu rumah dengan syarat-syarat pembelian tertentu yang udah disepakati kedua belah pihak.

Jika pembayarannya dalam kasus anda adalah 12 bulan, maka biasanya si notaris meminta anda untuk meng-cover seluruh pembayaran dengan GIRO (jadi jumlah gironya ada 12 lembar dan tanggal pencairannya disesuaikan dengan tanggal pembayaran itu rumah,misal setiap tanggal 25 per bulannya).

Nanti giro ini akan diserahkan semua ke penjual. dan biasanya penjual akan mencairkan giro ini satu per satu per bulannya pada saat jatuh tempo giro tersebut. DAN JIKA TIDAK BISA DICAIRKAN maka ada ketentuan khusus yang mengatur DENDA, dan LIMIT BATAS WAKTU, dan jika (MAAF) anda belum bisa melunasi JUGA, maka perjanjian IKATAN JUAL BELI MENJADI BATAL dan uang yang sudah anda bayarkan biasanya akan hangus sebagian yang besarnya tergantung dari pembicaraan dengan penjual anda.

DAN JIKA SUDAH LUNAS ANGSURAN ANDA maka, anda bisa mengundang si penjual untuk datang lagi ke notaris untuk TANDATANGAN AKTE JUAL BELI dan tentunya anda bisa langsung URUS BALIK NAMA sertifikatnya.

catatan : Biasanya kalo ngga mau repot mendatangkan si penjual lagi pada saat lunas, maka dibikin SURAT KUASA MENJUAL yang isinya anda bisa menjual itu rumah kepada PIHAK LAIN atau KEPADA DIRI ANDA SENDIRI ( balik nama ke nama anda ) DENGAN SYARAT TENTUNYA RUMAH SUDAH DILUNASI ANGSURANNYA.

Proses LEBIH JELAS DAN CLEAR, SILAHKAN CERITAKAN MASALAHNYA PADA NOTARIS KENALAN ANDA.

3. UDAH TENTU proses pengurusan menjadi tanggung jawab kedua belah pihak, biasanya menjual akan keberatan menitipkan sertifikatnya ke anda jika anda berkata: saya saja yang akan membantu pengurusan di notaris. penjual akan datang sendiri ke kantor notaris membawa semua data yang diperlukan.dan ada baiknya gunakan notaris yang sudah kedua belah pihak ketahui/kenal. untuk biaya pembuatan AKTE IKATAN JUAL BELI-nya dan AKTE JUAL-BELI pada saat udah lunas nanti , bisa dibicarakan menjadi beban siapa. biasanya dibagi berdua. TAPI UNTUK BALIK NAMA adalah tanggungan anda sebagai pembeli
.
4. TENTUNYA KALO UDAH LUNAS SEMUA ANGSURANNYA.

5.Akte IKATAN JUAL BELI + SURAT KUASA (kalo ada) Anda sebagai pembeli yang pegang......penjual ada copy-nya dan NOTARIS juga ada copynya. ada juga YANG SURAT KUASA yang pegang adalah NOTARIS atau PENJUAL dan baru diberikan kepada anda kalo udah LUNAS ANGSURANNYA.....TAPI ini bisa dibicarakan dulu dengan penjual dan minta masukan pada NOTARIS, yang mana yang lebih FAIR sebab akan dilihat lagi CASE BY CASE.

No comments:

Post a Comment